iklan

my image

BACK UP HERE

SIGN UP HERE!!!!

welcome

welcome to my blog ^_^

BEST PRICE!!!!!

Thursday, October 20, 2011

Penuhi Tiga Syarat,Boleh Nikah Siri

Pro dan kontra pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perkawinan yang melarang nikah siri menghangat. Apalagi, ada wacana agar pelaku nikah siri dikenai sanksi pidana. Menyikapi permasalah itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel punya pemikiran moderat.
    Dijelaskan Ketua MUI Sumsel Drs H Sodikun, sebelum masalah ini mencuat, telah ada ijtima (pertemuan ulama) kedua yang diselenggarakan MUI Pusat di Gontor beberapa waktu lalu. “Dalam ijtima’ itu diputuskan, nikah siri itu boleh. Tapi harus memenuhi tiga  factor penting,”jelasnya, kemarin.
    Tiga syarat diperbolehkannya nikah siri yakni jika pernikahan siri itu dilakukan untuk kemaslahatan, kemudian mencegah mudhorat dan untuk kebahagiaan. “Selain tiga hal itu, bnikah siri menjadi tidak boleh alias dilarang dilakukan,”tegasnya.
    Contohnya jika nikah siri hanya untuk memenuhi kepuasan, nafsu birahi dan tujuan buruk lainnya. Dikatakan Sodikun, beberapa alasan yang tidak tepat itulahn yang harus diberikan sanksi dan hukuman. Jadi, semestinya dalam RUU Perkawinan tentang pengaturan pencatatan pernikahan secara resmi yang sudah setahun mengendap di DPR RI itu, diperjelas poin-poin rinci agar tidak ada penafsiran yang salah soal larangan nikah siri.
    Ia menginginkan, poin-poin hasil kesepakatan MUI ini bisa dimasukkan dalam pasal-pasal saat UU Perkawinan itu disahkan. Soal nikah siri, Sodikun berpendapat dari sisi hukum Islam hal itu diperbolehkan dan sah. “Hanya prosesnya yang dilakukan tertutup, tapi anaknya sah mewarisi ayahnya. Cuma tidak terdaftar saja,”ucapnya.
    Terpisah, Kakanwil Depag Sumsel Drs H Najib Haitami MM didampingi Kasubbag KUB dan Hukmas Saefudin SAg belum mau memberikan komentar terkait wacana tersebut. “Biarlah MUI saja yang ngomong. Lagipula, itu baru wacana,”imbuhnya. Sebenarnya, RUU Perkawinan ini telah dirancang sejak 2006 silam. Nah, RUU tersebut telah ditangan Sekretariat Negara (Setneg).
    Namun, hingga saat ini belum ada tindaklanjutnya. Dalam RUU itu, bagi yang melakukan pernikahan tanpa pencatatan resmi akan diancam denda minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun dengan denda Rp 6 juta dan maksimal Rp12 juta. Namun denda dan pidana itu bisa saja bertambah tergantung kesepakatan DPR dengan Kemenag.
    Bagaimana kasus perceraian di Palembang? Belum lama ini, Ketua Pengadilan Aagama (PA) Palembang Drs H Burdan Burniat SH menjelaskan, kasus cerai gugat yang terdaftar di PA Palembang menduduki urutan pertama dengan 65 perkara. Jumlah itu bagian dari 114 perkara yang masuk mulai November hingga awal Desember 2009. Kasus cerai gugat rata-rata paling banyak masuk setiap bulannya.
    Setelah cerai gugat, berada di urutan kedua adalah cerai talak sebanyak 34 perkara. “Perkara cerai gugat, perempuan yang mengajukan perceraian. Sedangkan cerai talak, laki-laki yang mengajukan,”katanya. Kasus lain yang diterima PA Palembang yakni izin poligami satu  pengajuan, harta bersama satu  pengaduan, perwalian satu pengaduan, Isbath nikah empat pengajuan, dispensasi kawin dua pengajuan, kewarisan satu  pengajuan, dan perkara lain-lain ada empat  pengajuan.(46/mg41)

1 comment:

HOT DEAL

ONLINE SHOPING