iklan

my image

BACK UP HERE

SIGN UP HERE!!!!

welcome

welcome to my blog ^_^

BEST PRICE!!!!!

Sunday, May 29, 2011

PARA ULAMA FIKIH LAIN DAN KALANGAN TABI'IN DAN LAINNYA

1. Mengenai pemungutan zakat dari "harta penghasilan" yang
   bersumber dari Zuhri dan Hasan adalah seperti yang
   diutarakan Ibnu Hazm. (Kita akan mengulas sedikit hal
   tersebut waktu membicarakan cara pengeluaran zakat "harta
   penghasilan"). Sebelum itu sudah terdapat pendapat serupa
   dari al-Auza'i. Bahkan Ahmad bin Hanbal diriwayatkan
   berpendapat yang mirip hal itu. Dan kita telah menerangkan
   dalam fasal sebelum ini pendapat tentang seseorang yang
   mengambil sewa dari penyewaan rumahnya bahwa ia harus
   mengeluarkan zakat hasil sewaan tersebut ketika menerimanya,
   sebagaimana disebutkan dalam al- Mughni. Ahmad berpendapat,
   dari sumber beberapa orang, bahwa orang itu mengeluarkan
   zakatnya ketika menerimanya. Ibnu Mas'ud meriwayatkan dengan
   sanad ia sendiri apa yang telah kita terangkan diatas
   tentang zakat pemberian.
   
2. Hal tersebut juga merupakan pendapat Nashir, Shadiq dan
   Baqir dari kalangan ulama-ulama Makkah sebagaimana juga
   mazhab Daud; bahwa barangsiapa yang memperoleh sejumlah
   senisab, ia harus mengeluarkan zakatnya langsung.
   
   Alasan mereka  adalah  keumuman  nash-nash  yang  mewajibkan
   zakat, seperti sabda Rasulullah s.a.w.: "Uang perak zakatnya
   1/40." (Muttafaq 'alaihi).
 
Berdasarkan hadis itu masa setahun tidak  merupakan  syarat,
tetapi  hanya  merupakan  tempo antara dua pengeluaran zakat
dan tidak disyaratkan terpenuhinya nisab selain  hanya  pada
saat   harus  dikeluarkan  yaitu  akhir  tahun,  sebagaimana
dicontohkan Nabi yang memungut zakat pada akhir tahun, tanpa
melihat  keadaan  harta  tersebut  pada  awal  tahun:  cukup
senisab atau tidak.

1 comment:

HOT DEAL

ONLINE SHOPING