iklan

my image

BACK UP HERE

SIGN UP HERE!!!!

welcome

welcome to my blog ^_^

BEST PRICE!!!!!

Saturday, June 4, 2011

Penyebab Umum Menunda Pernikahan


Beberapa penyebab klasik yang menyebabkan tertundanya pernikahan:

1. Belum Bekerja
Ini masalah utama yang sering menghinggapi seorang pemuda sehingga sekalipun telah merasa cocok dengan seorang wanita, dan jika ditunda akan menimbulkan fitnah, akan tetapi ternyata sang pemuda belum memiliki pekerjaan tetap untuk menghidupi keluarganya kelak, maka niat baik tersebut terpaksa harus tertunda.

2. Belum Lulus
Untuk alasan ini, berbeda dengan yang pertama. Masalah ini menghinggapi pemuda dan pemudi. Terkadang seorang pemuda sudah memiliki pekerjaan, dan sambil bekerja ia sekolah, akan tetapi studinya belum selesai maka pernikahan terpaksa tertunda, sampai selesainya diwisuda dan mendapatkan gelar, agar tampak "terhormat" di undangan kalau kedua pasangan memiliki gelar di depan dan belakang namanya. Begitu pula pemudi, sekali pun ia telah sarjana, namun karena yang datang melamarnya adalah pemuda yang belum selesai kuliahnya, maka niat untuk menikah dicegah oleh keluarganya, ditunda sampai selesainya pendidikan calon pasangannya.

3. Belum Cocok
Mungkin sudah lulus, sudah bekerja, bahkan telah memiliki rumah sendiri, dan sudah berusaha mencari calon pasangannya. Akan tetapi karena merasa belum ada yang cocok, sekali pun letupan syahwat semakin menggelora, tetapi karena merasa tidak cocok baik dari segi harta, pendidikan, dan latar keturunan, atau pun lainnya sehingga niat baik untuk menikah pun menjadi tertunda.

4. Belum Mantap
Alasan belum mantap, biasanya didasarkan karena persiapan dirinya kurang, baik ilmu tentang pernikahan, keluarga, dan pernik-pernik di sekitarnya. Termasuk di dalamnya merasa belum mantap betul dengan calon pasangannya karena belum dikenal dengan baik "luar" dan "dalam."

5. Belum Terlambat
Ada pemuda, begitu pun pemudi membuat standar usia dalam menuju gerbang pernikahan. Biasanya menjadikan standar usia tertentu, atau suatu target tertentu, misalnya usia dewasa bagi laki-laki adalah 27 tahun, sehingga ketika belum mencapai usia yang dimaksud atau target yang dituju (S-2), atau belum tercapai cita-citanya, maka sebelum itu semua terpenuhi, dianggap belum terlambat untuk menikah.

Batas Usia Nikah
Yang berlaku umum bahwa pada dasarnya pernikahan hanya dapat dilakukan di kalangan orang yang telah mencapai taraf kedewasaan. Kedewasaan di sini diukur menurut batas umur, yakni 21 tahun ke atas. Dalam Undang-Undang Pernikahan tahun 1974 pasal 6 ayat 2 ditetapkan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Selanjutnya dalam pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapi umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun.
Dari kedua pasal dan ayat Undang-Undang Pernikahan di atas dapat ditarik pengertian bahwa pernikahan dini adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang pria dalam batas umur 19 sampai 20 tahun dan seorang wanita dalam batas umur 16 sampai 20 tahun. Diperkirakan terdapat perkawinan di bawah umur ini, tetapi tetap dilaporkan berada dalam batas umur yang dapat diizinkan.
Sebenarnya menentukan usia seseorang, kapan dikatakan dapat atau belum boleh menikah adalah sesuatu hal yang masih perlu pembahasan lebih dalam, karena sebenarnya usia untuk menikah ditentukan oleh tingkat kedewasaan, yakni tatkala diharapkan ia sudah dapat membedakan kebaikan dengan keburukan (mumayyiz), sebab dalam pelamaran seorang wanita dapat menentukan pilihan apakah lelaki yang datang cocok dan pantas bagi dirinya atau tidak, begitu juga sang lelaki tentunya dia telah memiliki wawasan tentang sang gadis yang akan dipinangnya apakah ia layak menjadi pendamping hidupnya.
Perlu diketahui kedewasaan seseorang tidak hanya dapat dilihat dari umur semata-mata, sebab ada beberapa faktor yang membuat orang bisa lebih dewasa dari usianya, tentunya itu sangat dipengaruhi oleh pembawaan, iklim, alam, tempat tinggal, teman bergaul, pendidikan formal, dan pendidikan non formal (dari orang tua dan lingkungannya), serta rasa tanggung jawab yang ia miliki.

Khatimah.
Banyak orang takut nikah pada usia dini, karena beragam alasan, padahal dengan menikah bermacam permasalahan dapat dituntaskan, seperti yang dikemukakan oleh Muhammad Faudzil Adhim, Ia mengatakan antara lain: pertama, pernikahan dini pada hakekatnya membuat hidup lebih bahagia, pikiran lebih jernih, dan hati lebih bersih, sebab ada kebutuhan biologis yang hanya bisa dipenuhi dengan jalan menikah. Seorang yang telah menikah maka separuh dari aspek psikisnya telah sempurna, sehingga setiap orang yang menikah memiliki kemungkinan meraih prestasi lebih besar dan pekerjaan yang lebih baik.
Kedua, menikah membuat kita lebih sehat, baik secara fisik maupun mental. Berdasarkan penelitian, nilai positif nikah berpengaruh pada dua aspek yakni perasaan kita tentang diri kita (sense of self) serta kesejahteraan jiwa (wellness).
Memang harus diakui bahwa usia pernikahan yang relatif muda juga sangat rentan terhadap perceraian, namun penyebabnya bukan semata karena usia yang relatif muda, tetapi ada beberapa hal, di antaranya pertama, adalah pernikahan yang berlangsung karena kecelakaan atau yang dikenal dengan MBA (married by accident), karena "start" dari keterpaksaan maka tentu jauh berbeda jika berangkat dari suatu kesadaran. Kedua, mungkin juga disebabkan karena tergesa-gesa dilakukan maka tanpa pertimbangan yang baik dan mengetahui latar belakang keluarga mereka masing-masing yang sangat jauh berbeda, sehingga masing-masing pihak sulit untuk menyesuaikan diri. Atau karena hal yang ketiga, masih tinggal bersama mertua, yang terkadang orang tua sering intervensi terhadap urusan rumah tangga anaknya, dan sang anak sangat sulit untuk menghindarinya, sehingga timbullah berbagai problem dalam rumah tangga, yang diakhiri "broken home."
Sekalipun dibalik hikmah dan akibat dari pernikahan dini. Yang jelasnya sejumlah pihak berkeyakinan menikah akan membuat hidup seseorang terasa lebih berarti. Banyak orang yang semula merasa hidupnya tidak memiliki arah yang pasti, menemukan maknanya setelah menikah. Menikah, menyebabkan hidup ini tidak terasa hampa.
Meskipun nikah dini tidak dilarang, namun persiapan sebelum menikah di usia dini mutlak dilakukan. Menyegerakan menikah merupakan hal yang baik, tetapi terburu-buru dalam menikah akan mendatangkan keburukan. Bukan tidak mungkin, sebab itu sebahagian masyarakat mengambil kesimpulan yang keliru tentang menikah di usia dini.
Wallahu ta'ala a'lam bisshowab. 12/08/02 - 22.30 p.m.

No comments:

Post a Comment

HOT DEAL

ONLINE SHOPING