Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada
zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan
dan profesinya.
Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Pertama
adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung
kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak.
Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan
penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor,
insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan
lain-lainnya.
Yang kedua, adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat
pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan
dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak,
ataupun kedua- duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti
itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.
Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang
itu dikeluarkan zakatnya ataukah tidak? Bila wajib,
berapakah nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan
fikih Islam tentang masalah itu?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu sekali memperoleh
jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui
kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan
bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya
yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh
para ulama fikih pada masa silam. Kita menguraikan jawaban
pertanyaan-pertanyaan tersebut dalam tiga pokok fasal:
1. Pandangan fikih tentang penghasilan dan profesi, serta
pendapat para ulama fikih pada zaman dulu dan sekarang
tentang hukumnya, serta penjelasan tentang pendapat yang
kuat.
2. Nisab, besarnya, dan cara menetapkannya.
3. Besar zakatnya.
No comments:
Post a Comment